Adakah shalat dengan kondisi seperti judul di atas? Bagi anda yang
rutin shalat berjamaah, mungkin pernah “mengalami” shalat tersebut. Tapi
shalat apakah itu? Berapa Raka’atnya? Berapa tasyahudnya? Bukankah kita
sejak kecil sudah diajari bahwa tasyahud itu ada tasyahud awal dan
tasyahud akhir. Benar, dalam kondisi “normal”, tasyahud hanya sekali
untuk shalat 2 raka’at, dan 2 kali untuk shalat 3 atau 4 raka’at.
Lalu adakah shalat dengan kondisi tidak normal? Ada, kondisi tidak
normal yang dimaksud di sini adalah kondisi tertinggal bagi si makmum,
atau istilah gaulnya makmum masbuq. Jika kita tertinggal dalam shalat
berjamaah, kita harus berpatokan pada sabda Rasulullah saw. :’Apa yang kamu dapati ikutilah dan apa yang tidak didapati sempurnakanlah.’ (Riwayat Muslim)
Jadi kurang tepat apabila kita tertinggal, kita menunggu imam berdiri
untuk raka’at berikutnya, baru kita ikuti. Yang tepat adalah kita
langsung ber-takbiratul ihram lalu ikuti imam apapun kondisinya, entah
ruku’, sujud, atau yang lainnya.
Dengan kondisi tidak normal tersebut, shalat kita jadi “berbeda”
dengan shalat-nya imam. Misalnya kalau kita tertinggal dalam shalat
subuh hingga kita hanya mendapatkan satu raka’at saja, maka kita pasti
akan melakukan 2 kali tasyahud padahal imam hanya tasyahud 1 kali.
Apakah yang kita lakukan sudah benar? Demikianlah adanya sesuai dengan
bagian kedua dari potongan hadits di atas, ” …dan apa yang tidak
didapati, sempurnakanlah”. Jadi yang kita lakukan sebenarnya adalah
menyempurnakan 1 raka’at yang kurang dan pasti sebelum salam ada
tasyahud lagi.
Sebelum kita jawab teka-teki di atas, saya sebutkan contoh lain. Ada
makmum masbuq dalam shalat isya’. Dia mendapati imam berada pada rakaat
kedua, lalu dia ikuti. Bagi si makmum, itu adalah raka’at pertama.
Ketika imam tasyahud awal, tentu dia ikut. Pada raka’at ketiga, dia juga
ikuti imam dan ini adalah raka’at kedua bagi si makmum. Ketika imam
masuk raka’at keempat, si makmum masbuq juga ikut dan tentunya juga ikut
tasyahud akhir. Ketika imam salam, apa yang harus dilakukan si makmum
masbuq? Apakah dia melanjutkan memasuki rakaat kedua dan bertasyahud
awal? Bukankah tadi dia tasyahud pada raka’at 1 dan 3? Ataukah dia ikut
salam, lalu dia lanjutkan sendiri ke raka’at kedua untuk tasyahud awal?
Tentu ini lebih konyol.
Mengacu pada hadits tadi, si makmum masbuq hanya tertinggal satu
raka’at, maka tinggal menyempurnakan saja dengan melanjutkan satu
raka’at, kemudian tasyahud akhir lalu salam. Apakah shalat makmum dan
imam berbeda? Sepintas berbeda. Imam ber-tasyahud di raka’at 2 dan 4,
makmum masbuq tadi bertasyahud di raka’at 1, 3, dan 4.
Lalu shalat apakah gerangan yang tasyahud-nya lebih banyak daripada
jumlah raka’atnya? Pernahkah anda tertinggal shalat maghrib berjamaah
kemudian anda dapati imam bangkit (i’tidal) dari ruku’ atau dalam
kondisi sujud pada raka’at kedua. Apa yang anda lakukan? Apakah menunggu
imam bangkit ke raka’at ketiga, baru anda ikut? Tentu ini tidak sesuai
sunnah. Yang tepat adalah anda langsung ikut, entah itu i’tidal ataupun
sujud pada raka’at kedua meskipun bagi anda hal itu tidak terhitung
sebagai satu raka’at. Dan tentunya pada raka’at tersebut, anda ikut imam
bertasyahud awal. Kemudian ketika imam melanjutkan ke raka’at ketiga,
tentu anda ikuti, dan anda ikut tasyahud lagi. Berapa kali anda sudah
bertasyahud? 2 kali. Berapa Raka’at yang anda dapatkan? 1 raka’at.
Kemudian ketika imam salam, bagaimana dengan anda? Mau ikut salam? Bisa
jadi kalau anda bingung, tapi tentunya ini salah.
Yang pasti anda baru dapat 1 raka’at, alias kurang 2 raka’at. Maka
lanjutkanlah ke raka’at kedua. Apakah pada raka’at tersebut ada
tasyahud? Ya, ada. Tasyahud awal, karena itu adalah raka’at kedua bagi
anda. Sudah berapa kali andabertasyahud? 3 kali.
Tinggal lanjutkan raka’at ketiga, dan sebelum salam itulah tasyahud
keempat. Inilah satu-satunya shalat dengan kondisi “tidak normal” yang
mengakibatkan tasyahudnya lebih banyak daripada bilangan raka’atnya.
Untuk pembahasan lebih lanjut, anda bisa klik di sini.
Mari kita hidupkan syi’ar shalat berjama’ah di masjid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar